PERIJINAN BPOM-HAK PATEN-HALAL
Konsultan penyusunan dokumentasi-BPOM
1. UKL-UPL
Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi organisasi untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin beraktivitas organisasi, apakah terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya.
Dengan begitu, baik organisasi usaha/kegiatan dari awal aktivitasnya sudah berkewajiban memberikan “gambaran umum” pada pemerintah seperti apakah kegiatannya akan berlangsung (terkait dengan LH). Sedangkan dari sisi pemerintah dokumen UKL-UPL menjadi acuan pertama dalam mengawasi kebenaran berlangsungnya kegiatan organisasi yang tidak menimbulkan dampak terhadap LH.
Salah satu bagian dari dokumen UKL-UPL yang tergolong penting tetapi tidak masuk dalam peraturan mutlak adalah rona lingkungan awal. Informasi mengenai rona lingkungan awal ini perlu karena penjabarannya justru kelak akan berguna terutama bagi organisasi kegiatan apabila di kemudian hari mendapatkan tuntutan terkait dengan LH.
2. Hak Paten
Merek adalah tanda berupa gambar, angka, perpaduan warna, nama atau bisa juga kombinasi antara semuanya yang menjadikan pembeda atau daya tarik dalam proses bisnis.
Sementara masa perlindungan sebuah merek adalah 10 tahun dan dapat di perpanjanjang. Adapun persyaratan yang di haruskan dalam pendaftaran semua merek adalah:
- KTP Pemohon, jikalau pendaftaran merek atas nama pribadi atau
- Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran suatu merek atas nama badan/organisasi.
- E-tiket merek, berupa logo (bila ada) dari merek yang akan didaftarkan (file, jpg atau pdf)
- Contoh tandatangan pemohon atau direktur (bila an. Organisasi)
- Membayar biaya pendaftaran Rp. 6.000000, termasuk biaya
– Pendaftaran (maksimal 5 hari kerja)
– Pemeriksaan merek (maksimal 4 hari kerja)
– Pengiriman dokumen pendaftaran merek ke seluruh indonesia
– Surat kuasa konsultan (asli)
3. Hak Cipta
Apa yang di maksud dengan hak cipta?, hak cipta adalah: sebuah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa perlindungan hak cipta adalah selama 50 tahun sejak tanggal pendaftaran atau berlaku selama hidup pencipta yang yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Syarat-syarat pendaftaran hak cipta adalah:
Persyaratan yang harus di penuhi kurang lebih sama dengan pendaftaran hak paten (lihat no 2).
4. Desain industri
Desain industri merupakan sebuah kreatifitasi seseorang tentang bentuk, komposisi, warna atau juga penggabungan semuanya baik itu dalam dua atau tiga dimensi.
Banyak orang menganggap desain industri ini sama dengan hak paten, padahal itu keliru, lalu perbedaannya dalam hal apa?.
Hak paten adalah: sebuah perlindungan negara terhadap sebuah metode/prinsip proses pembuatan sebuah bahan, sementara,
Design industri adalah: perlindungan negara terhadap hasil/bentuk dari sebuah proses produksi. Perlindungan ini diberikan selama 10 tahun dari awal penerimaan. Persyaratan dalam pendaftaran desain industri ini adalah hampir sama dengan pendaftaran hak paten + desain industri dan gambar ulang yang mengikuti standard HKI atau HAKI ( Hak kekayaan Intelektual Indonesia)
5. BPOM-BADAN POM
Badan pengawas Obat dan makanan (BPOM) merupakan sebuah lembaga di indonesia yang mengawasi semua peredaran obat-obatan juga makanan yang beredar di indonesia. Dengan sebuah sistem pengawasan yang efective dan efesien dengan tujuan dapat mendeteksi, khusunya mencegah juga mengawasi produk-produk demi untuk melindungi keamanan, keselamatan serta kesehatan konsumen dalam dan luar negeri. Sehingga badan ini memiliki jaringan luas dalam dan luar negeri indonesia.
Beberapa fungsi dari badan ini, adalah:
– Standarisasi, pengaturan serta regulasi
– Pengujian laboratorium
– Penyidikan dan penegakan hukum
– Pre-audit serta pasca iklan-promosi produk
– Licensi dan sertifikasi industri pada bidang industri
– Membangun informasi, komunikasi serta edukasi juga peringatan publik
– Dll
Dalam BPOM terbagi menjadi beberapa kekhususan demi untuk kepuasan pelanggan dan tercapainya fungsi dan tujuan dari badan itu sendiri, yaitu:
- Ijin edar kosmetik
Kosmetik adalah paduan bahan/ketersedian yang siap digunakan pada bagian luar badan (epidemis, kuku, rambut, kumis, bibir dan organ kelamin bagian luar), rongga mulut, gigi untuk kebersihan, menambah daya tarik, pembersih dan pemutih kulit, juga memperbaiki bau badan (tidak mengobati dan menyembuhkan penyakit) yang sesuai dengan peraturan menteri kesehatan RI No 445/MenKes/Permenkes/1998.
Semua kosmetik hanya dapat beredar di indonesia setelah mendapatkan ijin edar dari MenKes berupa notifikasi terkecuali hanya untuk kebutuhan pameran bukan untuk diperjual belikan di pasar
2. Ijin Edar Obat
Obat adalah sebuah zat / benda yang terlihat yang bermaamfaat untuk merawat kulit, melepaskan dari gejala atau mengubah proses kimia dalam tubuh. Ini adalah suatu percampuran zat atau benda atau beberapa bahan yang digunakan dalam menetapkan diagnosa, mengurangi, mencegah , menghilangkan, menyembuhkan penyakit, gejala, lika atau kelainan pada fisik atau rohani pada manusia juga binatang
3. Ijin Edar Obat tradisional
Yang di maksud dengan obat tradional adalah sebuah obat yang dimana cara proses pembuatannya secara tradisional , generasi satu ke generasi berikutnya yang oleh resep nenek moyang, kepercayaan, tradisi dan adat istiadat setempat. Obat ini sangat mudah di temukan ditengah-tengah masyarakat pelosok tanah air. Obat ini tidak menyebabkan efek samping dan gampang di cerna oleh tubuh manusia. Karena berasal dari berbagai ramuan rempah-rempah, akar2, buah2, dedaunan, bunga yang tersebar di alam / hutan indonesia. Proses pengurusan ijin produk 4 sampai 12 bulan, semua tergantung ingredian serta kelengkapan dokumen pendukung.
4. Izin Edar Suplemen
Yang sering digunakan dengan istilah Food Suplemen merupakan produk kesehatan yang mengandung satu atau lebih zat nutrisi/obat. Biasanya terdiri dari vitamin, mineral serta asam amino yang mengandung protein. Ada juga beberapa suplemen khusus yang dicampur dengan beberapa bagian dari tanaman atau organ tubuh hewan untuk mengobati beberapa penyakit di dalam tubuh. Misalnya untuk menambah nutrisi dalam tubuh, mencegah terkena sebuah penyakit, sumplemen untuk menambah stamina dan lain-lain. Proses pendaftaran izin edar suplemen ini sedikit memakan waktu antara 4 – 20 bulan. Tergantung dari ingredian dari bahan tersebut
6. Halal – MUI
Kami juga menyediakan konsultasi Halal dari MUI. Sebagai lembaga otonom bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halalmerupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:
- Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi
- Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
- Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam.
- Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
Untuk penyusunan dokumentasi PERIJINAN BPOM-HAK PATEN-HALAL, SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI :
Mobile : 0818-480 825 | 0811-299 646
Tags: BPOM, hak cipta, hak kekayaan intelektual, HAK PATEN, HKI, ijin edar kosmetik, ijin edar obat, ijin edar obat suplemen, kekayaan intelektual, konsultan bpom, PERIJINAN, sertifikasi halal, UKL-UPL