
berpengalaman dalam penyusunan dokumen analisa dampak linkungan (andal)
1. AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan )
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dalam hal inilah jasa konsultan amdal dibutuhkan. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Apa tujuan pembuatan amdal (analisis dampak lingkungan, berikut diantaranya adalah:
1. Sebagai satu bahan atau informasi tambahan bersifat ilmiah bagi rencana pembangunan suatu daerah.
2. Data real dan dapat di pertanggungjawabkan dalam membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayaka hidup dari sebuah rencana usaha atau bisnis.
3. Menjadi sebua acuan untuk mendisain tentang tehnis pelaksanaan sebuah usaha, pengelolaan , perencanaan sebuah kegiatan yang di manan erat hubungannya dengan lingkungan hidup sekitarnya,
4. Awal dari semua proses mendapat ijin dan legalitas usaha/kegiatan dari pemerintah
5. Dan lain-lainnya,
Kajian, apa saja yang menjadi bahan kajian dalam hal ini? Ada beberapa hal yang harus di kaji secara seksama dan detail dalam hal amdal ini, yaitu: aspek kimia, fisika, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, kesehatan terhadap masyarakat sekitarnya yang mana sebagai pelengkap dalam studi kelayakan sebuah usaha.
Apa saja dokumen kelengkapan amdal ?
kelengkapan dokumen kelengkapan amdal itu sendiri adalah:
1. Dokumen analisa lingkungan hidup (andal).
2. Dokumen rencana pengelolaan linkungan hidup (RKL)
3. Dokumen tentang kerangka acuan analisa dampak lingkungan hidup ( KA-ANDAL)
4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) tetapi dalam pengajuan ANDAL, RKL DAN RPL harus di ajukan secara bersama-sama untuk di nilai oleh komisi penilai amdal, karena dari sinilah semua pengurusan perijinan usaha
apa persyaratan penyurusan izin amdal?
1. Telah di lakukan Feasibilty study sebelumnya
2. Domisili
3. Akte pendirian perusahaan
4. dan Izin 2 pendukung yang sesuai dengan proses bisnis perusahaan,
5. Dan lain-lain
2. KONSULTAN UKLUPL
adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Perusahaan Konsultan UKLUPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH No. 11/2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.
Kelangkapan dokumentasi UKL-UPL menjadi semacam ketatalaksanaan LH selain AMDAL. Jadi, terkait hal yang berhubungan dengan aktivitas yang berhubungan dengan LH dokumen UKL-UPL menjadi semacam penjabaran secara tertulis tentang bagaimana mengelola LH sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung yang berhubungan atau tidak lepas dari lingkungan sekitarnya. Dokumen UKL-UPL sendiri menjadi semacam patokan bahwa aktivitas kita terkait dengan lingkungan berjalan aman-aman saja dan yang berhubungan dengan pergeseran atau kerusakan LH itu sudah diminimalisir dari awal pengerjaannya.
Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi organisasi untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin beraktivitas organisasi, apakah terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya.
3. Konsultan UPL-UKL
Kami adalah konsultan yang pengalaman dalam pengurusan perijinan amdal upl-ukl di indonesia. Bapak ibu dapat menghubungi kami di no:
Mobile : 0818-480 825 | 0811-299 646