KONSULTAN SERTIFIKASI PERALATAN TELEKOMUNIKASI
Jasa konsultan sertifikasi peralatan telekomunikasi
Sertifikasi peralatan telekomunikasi. Setiap peralatan dan perlengkapan sebelum dipergunakan, dipasarkan di indonesia harus lulus sertifikasi dari departemen pemerintah RI. sertifikasi ini harus di lakukan oleh semua distributor, imforter, perseorangan, organisasi swasta serta lembaga pemerintah yang mengunakan secara langsung peralatan tersebut dalam operasionalnya. hal ini akan sangat berguna untuk mencegah sesuatu yang merugikan pemakai di suatu hari kelak. beberapa postel tersebut adalag, gadget, ht, lebtop, blakberry, radar, dan peralatan telekomunikasi lainnya
Prosedur Sertifikasi Peralatan Telekomunikasi
- Dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi selaku Lembaga Sertifikasi
- Wajib membayar biaya sertifikasi (berdasarkan? Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika ) :
- Biaya pengujian
- Biaya sertifikasi
- Biaya berdasarkan jenis alat dan perangkat telekomunikasi berlaku untuk setiap model/tipe
- Masa laku sertifikat adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila masih diperdagangkan atau digunakan
- Sertifikat dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan berlaku
- Proses sertifikasi memerlukan waktu maksimum 60 hari
Prosedur sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi pada dasarnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tahap:
- Permohonan Sertifikasi
Pada tahap ini pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi. Pemohon sertifikasi adalah Pabrikan (Perwakilannya), Distributor (Resmi), Importir dan Institusi. Institusi adalah badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri, seperti operator telekomunikasi,? service provider? atau institusi pemerintah.
Permohonan sertifikasi dilampiri:
- Formulir? FR PM 4 dan FR PM 5? (diisi terlebih dahulu untuk 1 tipe alat atau perangkat masing-masing 1 formulir)
- Dokumen legal perusahaan, yaitu Akte Pendirian Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perdagangan, NPWP.
- Dokumen teknis perangkat, yaitu buku manual, brosur dan spesifikasi teknis alat dan perangkat yang akan disertifikat.
- Bagi pemohon distributor resmi, melampirkan surat penunjukan sebagai distributor dari pabrikan atau principal.
- Bagi pemohon importir, melampirkan copy Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK).
- Khusus sertifikasi dalam hal Mutual Recognizion Arrangement (MRA), dokumen tambahan (Lapoan Hasil Uji dari laboratorium pengujian yang telah terakreditasi ISO 17025)
Setelah permohonan diajukan, maka akan dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai acuan untuk pengujian.
Apabila persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan persyaratan teknis tersedia, maka dalam waktu maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) dan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), apabila pengujian dilakukan di Balai Uji Ditjen Postel. Apabila pengujian perangkat akan dilakukan di Telkom Risti Bandung, maka maksimum 5 hari akan diterbitkan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3)
Apabila persyaratan teknis yang akan digunakan sebagai acuan pengujian belum tersedia, maka akan dilakukan penyusunan persyaratan teknis terlebih dahulu. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan ditetapkannya persyaratan teknis oleh Dirjen Postel.
2. Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Setelah pemohon menerima SP3, tahap sertifikasi dilanjutkan dengan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. Pemohon membawa bukti pembayaran biaya pengujian dan SP3 ke Balai Uji Ditjen Postel. Membawa SP3 untuk pengujian di Telkom Risti. Disamping itu, pemohon membawa pula sample alat dan perangkat yang akan diuji, 2 buah sample untuk perangkat consumer premises equipment (CPE) dan 1 untuk perangkat non-CPE, seperti sentral.
Saat ini lembaga pengujian alat dan peangkat telekomunikasi yang tersedia adalah Balai Uji Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel dan Telkom Risti Bandung.
Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi maksimum dilaksanakan selama 45 hari.
3. Penerbitan Sertifikat.
Setelah selesai pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, Balai Uji Ditjen Postel atau Telkom Risti Bandung mengirimkan Laporan Hasil Uji kepada Direktur Standardisasi Postel. Laporan Hasil Uji tersebut akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. Apabila alat dan perangkat telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, akan diterbitkan sertifikat. Sedangkan apabila alat dan perangkat telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, pemohon akan diberitahukan melalui surat. Sertifikat atau pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan teknis diterbitkan maksimum 10 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Uji.
Setelah pemohon menerima sertifikat, pemohon? wajib melekatkan label pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat. Label ini untuk keperluan perlindungan konsumen dan pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi di pasar.
Detail proses sertifikasi dalam gambar:
Apa dasar hukum yang menyatakan bahwa semua setiap alat dan perlengkapan komunikasi harus lulus sertifikasi?:
Dasar Hukumnya diantaranya:
- Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- PP No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi
- PP No. 07 Tahun 2009 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Depertemen Komunikasi dan Informatika.
- Permen Kominfo No. : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Informasi :
konsultan sertifikasi peralatan telekomunikasi
Mobile : 0818-480 825 | 0811-299 646
Jl. Kyai caringin no 20 A – Cideng-Jakarta Pusat
Tags: konsultan postel, pendaftaran peralatan telekomunikasi, peralatan telekomunikasi, perlengkapan komunikasi, perlindungan konsumen, pos dan komunikasi, postel, registrasi peralatan telekomunikasi, registrasi postel