Konvensi Maritime Labour International – MLC
Tuesday, September 10th, 2013- Sejarah MLC
Konevensi ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC 2006) dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Yang mana berlaku aktif sejak 20 August 2013, hal tersebut merupakan awal di bukanya lembaran baru akan hak-hak pekerja yang bekerja pada sector kelautan dan persaingan yang adil bagi para pemilik kapal dalam industri perkapalan global. Maritime Labour Convention (MLC), mengatur hubungan pekerja di industry kelautan serta apa kewajiban si Pengusaha (owner kapal) dengan lebih memperhatikan perjanjian kerja bersama, kewajiban perusahaan agency, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, procedure kerja yang jelas serta pelaksanaan pekerjaan yang lebih baik dan terarah.
“Konvensi ini merupakan pencapaian penting dalam sejarah maritim,” ujar Direktur Jenderal ILO Guy Ryder.
“Saya menyerukan semua negara yang memiliki kepentingan dengan maritim untuk meratifikasi (bagi negara yang belum melakukannya) – dan mendesak pemerintah serta pemilik kapal untuk bekerja secara efektif menerapkan Konvensi ini,” Ryder menambahkan. “Undang-undang hak” yang baru – Konvensi Ketenagakerjaan Maritim ILO – telah berlaku secara efektif, memastikan perlindungan bagi Minimal 1,5 juta pelaut di dunia dan persaingan yang adil bagi para pemilik kapal.
Hasil dari Konvensi ini menjadi peraturan internasional yang mengikat sejak 20 Agustus.
Konvensi ini mendapatkan dukungan penuh dari International Transport Workers’ Federation (ITF), yang mewakili para pelaut, serta International Shipowners Federation (ISF), yang keduanya memainkan peran penting selama lima tahun perkembangan dan pengadopsian Konvensi ini pada Konferensi Perburuhan Internasional pada 2006.
Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 juga mendapatkan dukungan penuh dari International Maritime Organization (IMO), yang mewakili sektor perkapalan global, yang memindahkan 90 persen dari perdagangan dunia. Uni Eropa telah mengadopsi pentunjuk-petunjuk yang memberlakukan Konvensi ini, sementara Nota Kesepahaman Paris dan Tokyo, yang menjadi pelabuhan kontrol bagi organisasi-organisasi regional telah mengadopsi panduan-panduan Konvensi ini untuk memperkuat pengawasan pelabuhan negara.