Konsultan CE Marking
Thursday, July 18th, 2013Konsultan CE Mark I Consultants ce Mark I Training I Commission European I Please Call at : +6281380163185
1. Apa itu CE mark?
Kata CE berasal dari bahasa Prancis : Communaute’ Europe’enne yang artinya Persesuaian Eropa
2. Maksud dan Tujuan dari Menandaan CE mark
CE Marking adalah tanda komfermasi yang sangat penting untuk setiap product yang akan memasuki sekmen pasar Eropa, kurang lebih sama dengan tanda SNI di Indonesia.
Ce Marking menandakan bahwa sebuah produk layak dan telah memenuhi standar ketika produk tersebut di gunakan konsumen Negara-negara Uni Eropa dalam hal:
1. Keselamatan
2. Lingkungan serta
3. Kesehatan (Keamanan)
Itu berarti bahwa Penandaan CE Mark tersebut merupakan sebuah jaminan moral juga hukum kepada konsumen bahwa produk tersebut benar dan memenuhi standard Kemanan juga kwalitas di Uni Eropa. CE Mark merupakan standard tertinggi akan kwalitas dan kinerja sebuah produk .
3. Tahapan Penandaan CE Mark
Ada beberapa proses untuk menjamin bahwa produk tersebut layak mendapatkan Certifikasi CE Marking, yaitu sebagai berikut:
1. Gap and proses Analisis
2. Training
3. Penyususnan Dokumentasi
4. Implementasi
5. Internal Audit dan Pre-Asseement
6. Sertifikasi
Itu artinya sebelum Penandaan CE di berikan pada sebuah product, maka organisasi/industri produk tersebut harus melalui proses percobaan dan prosedure sertifikasi yang telah di tetapkan (klosul CE Mark)
4. Pada produk apa saja CE Marking di wajibkan
Berpedoman terhadap aturan yang di tetapkan oleh Uni Eropa, tentang jenis produk yang wajib akan penandaan Ce Mark, yaitu
1. Mesin
2. Mainan
3. Peralatan Medis
4. Instalasi Industri
5. Perlengkapan tekanan
6. Peralatan Rekreasi Misalnya Boat
7. Peralatan perlindungan Pribadi
8. Kulkas , Dan lain-lain
Tetapi ada juga beberapa produk yang TIDAK Wajib akan Penandaan CE MARK, misalnya:
1. Farmasi
2. Kimia
3. Kosmetik
4. Bahan Makanan
(more…)