Konsultan Appraisal
Wednesday, July 31st, 2013KONSULTAN PENILAI ASSET
- appraisal tanah dan bangunan, performance appraisal, appraisal terhadap peralatan, appraisal hotel/appartemen. Telp : 0813801.63185
- Apa yang di maksud dengan Appraisal?
Appraisal adalah sebuah proses pekerjaan seorang yang ahli di bidangnya dalam hal memberikan sebuah penilaian berupa estimasi atau perkiraan (asumsi) atas nilai sebuah Objek. Melakukan Penilaian dari segi ekonomi, baik itu objek yang dapat di lihat ataupun yang tidak terlihat. Orang yang melakukan appraisal tersebut sering di sebut Appraiser.
Dimana Appraisal di lakukan berdasarkan kepada fakta-fakta yang objektif, jujur dan professional dan harus memiliki relevansi dengan mengunakan metode parameter serta prinsip-prinsip yang tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku .
Ilmu atau keperluan Appraisal sendiri sebenarnya belum terlalu terkenal di Indonesia apabila kita bandingkan dengan ilmu-ilmu lainnya, misalnya hukum juga accountant, tetapi meskipun demikian telah ada bebrapa perangkat hukum yang menyatakan pengakuan tentang Appraisal , yaitu:
2.1 Surat keputusan Menteri Perdagangan no 161 /KP / VI / 1977 – tentang ketentuan Perjanjian usaha Penilaian di Indonesia.
2.2 Keputusan Menteri Keuangan RI No 571 / KMK. 017 / 1996 – tentang Jasa Penilaian
2.3 Keputusan Presiden No 35 tahun 1992
2.4 Inpres No 9 tahun 1993 – tentang Pedoman-pedoman pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, jelasnya pada pasal 5 menyebutkan “ adanya Panitia Penapsir”
2.5 Keputusan Presiden No 66 tahun 2006 di mana ditandainya berdirinya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mana salah satu bagiannya adalah Direktorat Penilaian Kekayaan Negara.
Profesi Penilaian di Indonesia telah di atur juga dalam Standard Penilaian Indonesia (SPI) yang terbit terakhir pada tahun 2007, serta di atur juga dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). (more…)